Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 03 Mei 2019

Teluk Wondama belum bisa angkat P3K


Wasior (Diskominfo) - Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat tahun ini belum bisa melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena terkendala masalah anggaran.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ujang Waprak di Wasior, Sabtu, menjelaskan, pembayaran gaji P3K dibebankan kepada APBD. Hal ini dinilai menyulitkan banyak kabupaten/kota di Indonesia termasuk di Teluk Wondama.

Terlebih lagi, kata dia, APBD tahun anggaran 2019 telah ditetapkan DPRD pada November 2018 sehingga tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan penambahan anggaran untuk belanja gaji P3K.

“Nah ini anggaran sudah dihitung, belanja pegawai, gaji pegawai, kita mau masukan di mana bagian ini.  Sehingga banyak kabupaten/kota menolak termasuk kita di Wondama. Maunya kita kalaupun itu dilaksanakan itu dibebankan ke APBN bukan ke daerah, “ kata Waprak.

Dia belum bisa memastikan kapan Pemkab Wondama membuka penerimaan P3K. Hal itu sangat bergantung pada kesiapan anggaran daerah. Kalaupun ke depan ada penerimaan, menurut Waprak jumlahnya tidak banyak karena kemampuan keuangan daerah masih terbatas.

“Kemungkinan tahun depan kalau anggarannya ada. Karena APBD kita kan tidak besar. Pegawai kita sudah 2302 orang tambah K-2 sudah 2500 lebih. Jadi kita sudah tidak bisa terima pegawai terlalu banyak lagi,“ lanjut dia.

Adapun rekruitmen P3K secara nasional dilaksanakan mulai awal Februari 2019. Meskipun berstatus pegawai kontrak, P3K memiliki hak yang sama dengan PNS seperti memiliki nomor induk pegawai (NIP), perhitungan gaji dan tunjangan, hingga cuti dan kesempatan untuk tugas belajar. Yang berbeda P3K tidak mendapat hak pensiun.

Namun demikian penerimaan P3K hanya terbatas untuk tiga bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan pertanian dengan batas usia di atas 35 tahun.

“Jadi tidak semua bisa direkrut, tiga disiplin ilmu itu saja disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Tidak bisa basic umum karena ini untuk akomodir mereka yang tidak bisa ikut tes CPNS karena usianya sudah diatas 35 tahun,“ pungkas Waprak.

0 komentar:

Posting Komentar